Jumat, 15 Mei 2020

Mengevaluasi kebijakan pemprov dan pemkot PKU dalam menangani covid 19 dan menerapkan PSBB.Evaluasi menggunakan indikator William N Dunn
 Dunn menggambarkan Kriteria-kriteria evaluasi kebijakan Yang meliputi 6 tipe sebagai berikut:
1.Efektifitas(efektiveness)
   Berkenaan dengan apakah suatu alternatif Mencapai hasil(akibat)yang diharapkan atau mencapai tujuan dari diadakannya tindakan.
Efektifitas yang secara dekat berhubungan dengan rasionalitas secara teknis,selalu diukur dari unit produk atau layanan atau nilai moneternya.
Taufik mengatakan, di Riau baru Kota Pekanbaru yang menerapkan PSBB tersebut. Sehingga larangan mudik baru sebatas di kota Pekanbaru saja. Artinya dilarang keluar dan masuk di Pekanbaru.Untuk Provinsi Riau, baru Pekanbaru saja yang menetapkan PSBB, sehingga wilayah ini dilarang masuk dan keluar.Larangan itu kini dipertegas dengan dihentikannya angkutan umum baik masuk maupun keluar kota Pekanbaru oleh Pemerintah Provinsi Riau. Beberapa akses pintu masuk dan juga ditutup.
2.Efesiensi(Efficiency)
 Berkenaan dengan jumlah usaha yang diperlukan untuk meningkatkan tingakg efektifitas tertentu.efesiensi merupakan sinonim dengan rasionalitas ekonomi adalah merupakan hubungan antara efektifitas dan usaha yang terakhir umumnya diukur dari ongkos moneter.
Lemahnya ekonomi akan terjadi sekitar 4-6bulan kedepan,efesiensi dalam pelaksaan PSBB masih kurang karena kesadaran masyarakat dan kurang kerja sama antara masyarakat dan pemerintah
3.Kecukupan(Adequacy)
 Berkenaan dengan seberapa jauh suatu tingkat memuaskan kebutuhan nilai atau kesempatan yang menunbuhkan adanya amsalah.kriteria kecukupan menekankan pada kuatnya hubungan antara alternatif kebijakan dan hasil yang diharapkan.

Namun, lanjut dia, dengan catatan hal ini bisa dicapai jika kondisi saat ini dipertahankan, dalam artian pemberlakuan PSBB dengan protokoler "social distancing" tetap diberlakukan dan dipatuhi masyarakat.
4.Pemerataan/kesamaan(Equity)
Indikator ini erat berhubungan dengan rasioanlitas legal dan sosial dan menunjuk pada distribusi dan akibat usaha pada kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat.Kebijakan yang berorientasi pada pemerataan adalah kebijakan yang akibatnya(misalnya,unit pelayanan atau manfaat moneter)atau usaha(misalnya biaya moneter)secara adil di distribusikan.kebijakan yang dirancang untuk mendistribusikan pendapatan kesempatan pendidikam atau pelayanan publik kadang-kadang direkomendasikan atas dasar kriteria kesamaan.kroteria kesamaan erat kaitan nya dengan konsepsi yang saling bersaing yaitu keadilan atau kewajaran Dan terhadap konflik etis sekitar dasar yang memadai untuk mendistribusikan risorsis dalam masyarakat.
pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang berlandaskan keadilan agar rakyat mendapatkan apa yang mereka butuhkan (equity) untuk meningkatkan kualitas hidupnya, bukan sekadarequality atau kesamaan perlakuan semata. Pertumbuhan ekonomi harus dapat menyentuh dan dirasakan seluruh masyarakat Indonesia. 
5.Responsivitas(responsiveness)
Berkenaan dengan seberapa jauh suatu kebijakan dapat memuaskan kebutuhan, prefensi, atau nilai kelompok- kelompok masyarakat tertentu. Kriteria responsivitas adalah penting karena analisis yang dapat memuaskan semua kriteria lainnya – efektifitas, efisensi, kecukupan, kesamaan – masih gagal jika belum menanggapi kebutuhan actual dari kelompok yang semestinya diuntungkan dari adanya suatu kebijakan.
Responsifitass adalah kesanggupan untuk membantu dan menyediakan pelayanan secara cepat dan tepat serta tanggap terhadap kebutuhan pelayanan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan berbagai daerah demi menekan penyebaran Covid-19, diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, terutama layanan dasar yang mendesak.serta RSUD, misalnya, adalah layanan masyarakat yang ‘tidak pernah tidur.Meski ada pembatasan pengunjung, prinsip digital melayani harus bisa dilakukan secara maksimal.

6.Ketepatan(Apropriateness)
 Adalah kriteria ketepatan secara dekat yang berhubungan dengan rasionalitas substantive, karena pertanyaan tentang ketepatan kebijakan tidak berkenaan dengan satuan kriteria individu tetapi dua atau lebih criteria secara bersama-sama. Ketepatan merujuk pada nilai atau harga dari tujuan-tujuan program dan kepada kuatnya asumsi yang melandasi tujuan.
Ketepatan yang berarti relevansi memenuhi kebutuhan ketepatan secara dekat yang berhubungan dengan rasionalitas subtansive,bagaimana kebijakan itu dibuat untuk kepentingan masyarakat bersama khususnya dipekanbaru ,bukan untuk kepentingan pribadi,maka dari itu ketepatan kebijakan diperlukan untuk mengatasi PSBB(pembatasan sosial berskala besar).

NAMA :SRI SURO WARDANI
MAKUL:EVALUASI KEBIJAKAN PUBLIK